1. KEADILAN Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Menurut Socrates,
Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong
Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Menurut W.J.S
Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena -
mena serta tidak memihak. Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban.
2. KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian dari harga
diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan
hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt.
Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak
suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri. Dengan kejujuran ini
sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan
kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta
dinilai baik dimata Tuhan.
-
Hal”
yang dapat menghilangkan kejujuran :
1.
Bohong,
2.
Mencuri,
3.
Manipulasi,
4.
Inkar janji.
3.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
4. MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
3. Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
5. PERHITUNGAN (HISAB)
Dalam
islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan
perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal
akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka
iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
6.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama. Pada hakekatnya, pemulihan nama
baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
7.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu,
pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar